(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah RUPS
atau penetapan Dividen oleh Menteri BUMN, dengan melampirkan data
pendukung.
(2)
Data pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling kurang meliputi dokumen sebagai berikut:
a.
Risalah RUPS dan/atau Notulen RUPS
bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, dan Surat Penetapan
Dividen oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum;
b.
Laporan keuangan perusahaan yang
telah diaudit;
c.
Realisasi dan proyeksi arus kas tahun
berjalan serta penjelasan penyebab kesulitan kas;
d.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
tahun berjalan; dan
e.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak bermaterai tentang kebenaran data pendukung dari Direksi
sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang tak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.