Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2), permohonan Wajib Bayar ditolak dan jatuh tempo pembayaran Dividen yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Dalam hal permohonan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran. (4) Surat Ketetapan Penolakan atau Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.