(1)
Dalam hal permohonan Wajib Bayar
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 ayat (2), permohonan Wajib Bayar ditolak dan jatuh tempo
pembayaran Dividen yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1).
(2)
Dalam hal permohonan telah sesuai
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian
dokumen.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil
penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan
disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran.
(4)
Surat Ketetapan Penolakan atau Surat
Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal surat permohonan diterima.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.