(1)
Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau
kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 6, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dividen yang terlambat
dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu)
bulan penuh.
(2)
Sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan.
(3)
Wajib Bayar menyetorkan seluruh
kekurangan pembayaran dan/atau denda keterlambatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara.
(4)
Penghitungan denda terhadap
keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.