Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak secara elektronik maupun non-elektronik. (2) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada: a. tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi; atau b. tempat kedudukan dan/atau ternpat kegiatan usaha bagi Wajib Pajak badan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.