⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak secara elektronik maupun non-elektronik.
(2)
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada:
a.
tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi; atau
b.
tempat kedudukan dan/atau ternpat kegiatan usaha bagi Wajib Pajak badan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.