Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang Pembukuannya mengalami perubahan dari stelsel akrual menjadi stelsel kas berlaku ketentuan se bagai berikut: a. penghasilan dan/atau biaya yang sudah diakui saat penggunaan stelsel akrual, tidak lagi diakui saat penggunaan stelsel kas; b. penghasilan dan/atau biaya yang belum diakui saat penggunaan stelsel akrual tetapi telah memenuhi syarat pengakuan penghasilan dan/atau biaya berdasarkan stelsel kas, maka penghasilan dan/atau biaya tersebut langsung diakui pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel kas; dan/atau c. nilai sisa buku atas harta berwujud dan/atau harta tak berwujud berupa: 1. bangunan, disusutkan sesuai s1sa masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan/atau 2. selain bangunan yang masa manfaatnya: a) kurang dari 4 (empat) tahun, disusutkan atau diamortisasi sekaligus pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel kas; dan/atau b) sama dengan atau lebih dari 4 (empat) tahun, harta diperlakukan sebagai perolehan baru diamortisasi Pasal 11. (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang Pembukuannya mengalami perubahan dari stelsel kas menjadi stelsel akrual berlaku ketentuan se bagai berikut: a. penghasilan dan/atau biaya yang sudah diakui saat penggunaan stelsel kas, tidak lagi diakui saat penggunaan stelsel akrual; b. penghasilan dan/atau biaya yang belum diakui saat penggunaan stelsel kas tetapi telah memenuhi syarat pengakuan penghasilan dan/atau biaya berdasarkan stelsel akrual, maka penghasilan dan/atau biaya tersebut langsung diakui pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel akrual; dan/atau c. nilai sisa buku atas harta berwujud dan/atau harta tak berwujud, tetap disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai dengan keten tuan Pasal 11 sampai dengan akhir masa manfaat atau saat pengalihan harta tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.