Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang pada: a. suatu Tahun Pajak telah menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan b. Tahun Pajak berikutnya memilih atau menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan stelsel akrual, tidak dapat lagi menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.