⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan mempertimbangkan basil penelitian dan pendapat secara tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri Keuangan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung disertai dengan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
(3)
Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Menteri Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak; dan
b.
pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak merupakan kelebihan pembayaran pajak.
BAB V
KEPUTUSAN ATAS PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.