Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan mempertimbangkan basil penelitian dan pendapat secara tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri Keuangan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak. (2) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung disertai dengan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c. (3) Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Menteri Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak; dan b. pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak merupakan kelebihan pembayaran pajak. BAB V KEPUTUSAN ATAS PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.