(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berakhir karena:
a.
jangka waktu yang ditetapkan telah habis; atau
b.
dicabut berdasarkan keputusan Menteri.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
Penanggung Pajak membayar lunas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
b.
Penanggung Pajak menyerahkan Barang yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
c.
terdapat putusan pengadilan pajak;
d.
Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
e.
untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
f.
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
g.
Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan.
(3)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
a.
milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); dan
b.
tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu.
(4)
Terhadap pelaksanaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.