Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 63

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terpenuhinya salah satu pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 pada ayat (2), Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pencegahan kepada Menteri. (2) Atas permintaan pencabutan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengena1 pencabutan Pencegahan. (3) Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan paling sedikit memuat: a. keputusan Menteri mengenai Pencegahan atau keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan; b. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencabutan Pencegahan; dan c. alasan untuk melakukan pencabutan Pencegahan. (4) Menteri menyanipaikan Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan; dan b. Penanggung Pajak yang dikenai Pencegahan, paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan. (5) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan. BAB VII PENYANDERAAN Bagian Kesatu Tata Cara Penyanderaan

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.