(1)
Dalam hal terpenuhinya salah satu pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 pada ayat (2), Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pencegahan kepada Menteri.
(2)
Atas permintaan pencabutan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengena1 pencabutan Pencegahan.
(3)
Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan paling sedikit memuat:
a.
keputusan Menteri mengenai Pencegahan atau keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan;
b.
identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencabutan Pencegahan; dan
c.
alasan untuk melakukan pencabutan Pencegahan.
(4)
Menteri menyanipaikan Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan; dan
b.
Penanggung Pajak yang dikenai Pencegahan, paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
(5)
Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.
BAB VII
PENYANDERAAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Penyanderaan
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.