(1)
Selain memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Penanggung Pajak yang disandera berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan.
(2)
Izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pejabat dalam hal Penanggung Pajak yang disandera:
a.
menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat;
b.
memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan;
c.
mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum dalam hal tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat Penyanderaan;
d.
menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak; atau
e.
menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.
(3)
Pemberian surat izin keluar sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala tempat penyanderaan.
(4)
Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan.
Bagian Ketiga
Perpanjangan Jangka Waktu Penyanderaan
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.