Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 72

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pejabat dapat mengajukan permohonan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan kepada Menteri dengan ketentuan: a. jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) akan berakhir; dan b. Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan. (2) Berdasarkan permohonan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan. (3) Izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Penanggung Pajak; b. alasan perpanjangan jangka waktu Penyanderaan; dan c. lamanya perpanjangan jangka waktu Penyanderaan. (4) Jangka waktu perpanjangan Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penyanderaan sebelumnya berakhir. (5) Permohonan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penyampaian izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan dilakukan secara: a. elektronik; atau b. tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan padajaringan termasuk gangguan pada sistem dan/atau keadaan luar biasa lainnya. (6) Berdasarkan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat menerbitkan kembali surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat ( 1). (7) Mekanisme pengajuan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan jangka waktu Penyanderaan. Bagian Keempat Pelepasan Penanggung Pajak yang Dilakukan Penyanderaan

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.