(1)
Penanggung Pajak yang dilakukan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilepas dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 telah dibayar lunas;
b.
lamanya Penyanderaan yang ditetapkan dalam surat perintah Penyanderaan telah berakhir;
c.
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.
berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri.
(2)
Pertimbangan tertentu dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a.
Penanggung Pajak menyerahkan Barang yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
b.
Penanggung Pajak telah berumur 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;
c.
Penanggung Pajak menderita sakit berat sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat;
d.
Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
e.
untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
f.
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
g.
Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan.
(3)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
a.
milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak ·yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); dan
b.
tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu
(4)
Terhadap pelaksanaan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.