Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 79

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a dalam rangka memperoleh pembayaran atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. (2) Permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. setiap permintaan Bantuan Penagihan Pajak hanya memuat satu identitas Penanggung Pajak; b. Penanggung Pajak berada di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau memiliki Barang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; c. Utang Pajak tidak sedang dalam sengketa antara Penanggung Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. telah dilakukan tindakan penagihan Pajak di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak; dan e. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak belum daluwarsa. (3) Permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan informasi atau data: a. nilai Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; b. identitas Penanggung Pajak yang akan dimintakan Bantuan Penagihan Pajak atas Utang Pajak ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, meliputi: 1. nama Penanggung Pajak; 2. nomor identitas Penanggung Pajak, paling sedikit berupa nomor paspor dalam hal Penanggung Pajak merupakan orang pribadi; dan 3. alamat Penanggung Pajak; c. penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan; d. tindakan penagihan Pajak yang diminta untuk dilakukan; e. daftar Barang milik Penanggung Pajak yang berada di wilayah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal permintaaan Bantuan Penagihan Pajak berupa Penyitaan dan/atau penjualan Barang sitaan atau tindakan penagihan Pajak yang dapat dipersamakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; f. tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang diajukan permintaan Bantuan Penagihan· Pajak; dan g. nomor Rekening Pemerintah Lainnya. (4) Dalam hal permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, penjualan Barang sitaan, Pencegahan, dan/atau Penyanderaan, atau tindakan penagihan Pajak yang dapat dipersamakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, harus melampirkan berita acara pemberitahuan Surat Paksa.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.