Direktur Jenderal Pajak dapat memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal terdapat perubahan informasi atau data permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), meliputi:
a.
pengurangan sebagianjumlah Utang Pajak;
b.
penambahan daftar Barang milik Penanggung Pajak;
c.
perubahan tanggal daluwarsa penagihan Pajak; dan/atau
d.
perubahan Nomor Rekening Pemerintah Lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.