(1)
Hasil permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) ditampung dalam Rekening Pemerintah Lainnya.
(2)
Hasil permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.