Direktur Jenderal Pajak menghentikan permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dalam hal:
a.
terdapat permohonan Peninjauan Kembali atas Utang Pajak yang sedang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak; dan/atau
b.
terdapat pembayaran, pengurangan, atau pembatalan Utang Pajak yang sedang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak yang mengakibatkan tidak terdapat Pajak yang masih harus dibayar.
Bagian Ketiga
Pemberian Bantuan Penagihan Pajak
Paragraf 1
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Penagihan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.