Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 82

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Direktur Jenderal Pajak menghentikan permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dalam hal: a. terdapat permohonan Peninjauan Kembali atas Utang Pajak yang sedang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak; dan/atau b. terdapat pembayaran, pengurangan, atau pembatalan Utang Pajak yang sedang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak yang mengakibatkan tidak terdapat Pajak yang masih harus dibayar. Bagian Ketiga Pemberian Bantuan Penagihan Pajak Paragraf 1 Pelaksanaan Pemberian Bantuan Penagihan Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.