Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 83

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Berdasarkan Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kesesuaian dengan informasi atau data yang harus dimuat dalam Klaim Pajak dan kriteria pemberian Bantuan Penagihan Pajak. (3) Informasi atau data yang harus dimuat dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor referensi Klaim Pajak; b. Nilai Klaim Pajak; c. identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, meliputi: a. nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; b. nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, paling sedikit berupa nomor paspor dalam hal pihak yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak merupakan orang pribadi; dan c. alamat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; d. penjelasan mengenai tindakan penagihan Pajak yang telah dilakukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; e. tindakan penagihan Pajak yang diminta untuk dilakukan; f. daftar Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang berada di Indonesia dalam hal Bantuan Penagihan Pajak yang diminta berupa Penyitaan dan/atau penjualan Barang sitaan; g. tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan h. nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian Bantuan Penagihan Pajak atas Klaim Pajak. (4) Kriteria pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. setiap Klaim Pajak hanya memuat satu identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; b. Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berada di Indonesia atau memiliki Barang di Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar Nilai Klaim Pajak dan tidak sedang dijadikan jaminan untuk pelunasan Utang Pajak di Indonesia; c. Nilai Klaim Pajak menggunakan satuan mata uang rupiah; d. Klaim Pajak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; e. Klaim Pajak tidak dalam sengketa antara Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. telah dilakukan tindakan penagihan Pajak atas Klaim Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan kesepakatan; dan g. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak belum daluwarsa. (5) Dalam hal pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berupa pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, penjualan Barang sitaan, Pencegahan, dan/atau Penyanderaan, Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra harus melampirkan dokumen yang dapat dipersamakan dengan berita acara pemberitahuan Surat Paksa. (6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerima atau menolak Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (7) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat persetujuan pemberian Bantuan Penagihan Pajak. (8) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menolak Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penolakan pemberian Bantuan Penagihan Pajak. Paragraf 2 Tindakan Penagihan Pajak atas Klaim Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.