Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 84

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Klaim Pajak yang telah disetujui untuk diberikan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (7) merupakan dasar penagihan Pajak. (2) Nilai Klaim Pajak yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukannya dipersamakan dengan Utang Pajak. (3) Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tindakan penagihan Pajak melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sesuai prinsip resiprokal.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.