(1)
Klaim Pajak yang telah disetujui untuk diberikan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (7) merupakan dasar penagihan Pajak.
(2)
Nilai Klaim Pajak yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukannya dipersamakan dengan Utang Pajak.
(3)
Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tindakan penagihan Pajak melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sesuai prinsip resiprokal.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.