(1)
Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
(2)
Tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak atau Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berada.
Paragraf 3
Surat Teguran untuk Penagihan Pajak atas Klaim Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.