(1)
Penagihan Pajak atas Klaim Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah lewat waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak saat diterima Klaim Pajak dari Negara Mitra atauYurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (7).
Paragraf 4
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus untuk Penagihan
Pajak atas Klaim Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.