Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 86

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penagihan Pajak atas Klaim Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. (2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah lewat waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak saat diterima Klaim Pajak dari Negara Mitra atauYurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (7). Paragraf 4 Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus untuk Penagihan Pajak atas Klaim Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.