Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 87

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, dalam hal: a. Penanggung Pajak atas Klaim Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; b. Penanggung Pajak atas Klaim Pajak memindahtangankan Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia; c. terdapat tanda-tanda bahwa Badan yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; d. Badan yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak akan dibubarkan oleh negara; e. terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak atas Klaim Pajak oleh pihak ketiga; atau f. terdapat tanda-tanda kepailitan. (2) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan: a. tanpa didahului Surat Teguran; b. sebelumjangka waktu 21 (dua puluh satu) Hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau c. sebelum penerbitan Surat Paksa. (3) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; b. besarnya Nilai Klaim Pajak; c. perintah untuk membayar; dan d. saat pelunasan Nilai Klaim Pajak. Paragraf 5 Surat Paksa untuk Penagihan Pajak atas Klaim Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.