(1)
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, dalam hal:
a.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak memindahtangankan Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
c.
terdapat tanda-tanda bahwa Badan yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
d.
Badan yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak akan dibubarkan oleh negara;
e.
terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak atas Klaim Pajak oleh pihak ketiga; atau
f.
terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2)
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan:
a.
tanpa didahului Surat Teguran;
b.
sebelumjangka waktu 21 (dua puluh satu) Hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau
c.
sebelum penerbitan Surat Paksa.
(3)
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
b.
besarnya Nilai Klaim Pajak;
c.
perintah untuk membayar; dan
d.
saat pelunasan Nilai Klaim Pajak.
Paragraf 5
Surat Paksa untuk Penagihan Pajak atas Klaim Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.