Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 93

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak berupa: a. harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; dan/atau b. harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu. (2) Mekanisme permintaan dan pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permintaan Pemblokiran dan pelaksanaan Pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.