(1)
Dalam hal Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak berupa:
a.
harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; dan/atau
b.
harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai,
Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
(2)
Mekanisme permintaan dan pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permintaan Pemblokiran dan pelaksanaan Pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.