(1)
Pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan surat setoran ke Rekening Pemerintah Lainnya untuk pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:
a.
nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
b.
nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
c.
nomor referensi Klaim Pajak; dan
d.
nominal pembayaran.
(3)
Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan yang disita untuk membayar Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuari harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
a.
pencabutan blokir; dan
b.
pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
(5)
Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dilakukan sekaligus dengan penyampaian surat pencabutan sita oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.