Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b sampai dengan huruf h dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
a.
permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan. Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; dan
b.
surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Paragraf 8
Penyitaan Terhadap Barang Milik Penanggung Pajak atas Klaim
Pajak Berupa Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.