(1)
Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berupa surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
(2)
Mekanisme permintaan dari pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permintaan dan pelaksanaan Pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berupa surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.