(1)
Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berupa surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dilakukan dalam hal:
a.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melunasi Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran;
b.
terdapat putusan pengadilan pajak;
c.
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah daluwarsa penagihan;
d.
telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran; dan/atau
e.
pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan.
(2)
Atas Pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang melebihijumlah Nilai Klaim Pajak.
(3)
Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.