Mekanisme Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak berupa surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berupa surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.