(1)
Setelah dilakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 tetapi belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang diperdagangkan di bursa efek, pencabutan sita dilakukan dalam hal:
a.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak telah melunasi Nilai Klaim Pajak;
b.
adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak;
c.
Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
d.
Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
e.
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan;
f.
pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan; dan/atau
g.
pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah diselesaikan.
(2)
Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
a.
permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; dan
b.
surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
Paragraf 9
Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar
Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal Milik Penanggung Pajak
atas Klaim Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.