Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 104

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setelah dilakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 tetapi belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang diperdagangkan di bursa efek, pencabutan sita dilakukan dalam hal: a. Penanggung Pajak atas Klaim Pajak telah melunasi Nilai Klaim Pajak; b. adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; c. Barang sitaan musnah karena gagal teknologi; d. Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum; e. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan; f. pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan; dan/atau g. pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah diselesaikan. (2) Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan: a. permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; dan b. surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal. Paragraf 9 Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal Milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.