(1)
Pencegahan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 berakhir karena:
a.
jangka waktu yang ditetapkan telah habis; atau
b.
dicabut berdasarkan keputusan Menteri.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak membayar lunas seluruh Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan;
b.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak menyerahkan Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf f sejumlah:
1.
seluruh Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak dalam hal Nilai Klaim Pajak sama atau lebih besar dari pada perkiraan nilai Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak; atau
2.
sebagian Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak yang nilainya diperkirakan mencukupi untuk melunasi seluruh Nilai Klaim Pajak, dalam hal Nilai Klaim Pajak lebih kecil dari pada perkiraan nilai Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak;
c..
terdapat putusan pengadilan pajak;
d.
untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
e.
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan telah daluwarsa penagihan; atau
f.
pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan
(3)
Terhadap pelaksanaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
(4)
Dalam hal terpenuhinya salah satu pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pencegahan kepada Menteri.
(5)
Mekanisme permintaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara m,utatis mutandis terhadap permintaan pencabutan Pencegahan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
Paragraf 12
Penyanderaan Terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.