Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 112

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan Pencegahan. (2) Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal: a. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun; b. terdapat tanda-tanda kepailitan; atau c. tindakan penagihan Pajak yang diminta untuk dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf e atas Klaim Pajak hanya berupa Penyanderaan. (3) Mekanisme permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65, penerbitan surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 71, dan perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan izin Penyanderaan, penerbitan surat perintah Penyanderaan, pelaksanaan Penyanderaan dan perpanjangan jangka waktu Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.