(1)
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang dilakukan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilepas dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Nilai Klaim Pajak telah dibayar lunas;
b.
lamanya Penyanderaan yang ditetapkan dalam surat perintah Penyanderaan telah berakhir;
c.
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.
berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri.
(2)
Pertimbangan tertentu dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak menyerahkan Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf f sejumlah:
1.
seluruh Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak dalam hal Nilai Klaim Pajak sama atau lebih besar dari pada perkiraan nilai Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak; atau
2.
sebagian Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak yang nilainya diperkirakan mencukupi untuk melunasi seluruh Nilai Klaim . Pajak, dalam hal Nilai Klaim Pajak lebih kecil dari pada perkiraan nilai Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak;
b.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak telah berumur 80 {delapan puluh) tahun atau lebih;
c.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak menderita sakit berat sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat;
d.
untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
e.
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
f.
pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan.
(3)
Terhadap pelaksanaan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
(4)
Dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak memenuhi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat menyampaikan usulan pelepasan sandera kepada Menteri.
(5)
Mekanisme pelepasan sandera sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelepasan sandera dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c; dan
b.
Pasal 74 ayat (3) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelepasan sandera dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.