(1)
Selain persyaratan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang disandera dilepaskan dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang disandera meninggal dunia di tempat Penyanderaan.
(2)
Kepala tempat Penyanderaan segera memberitahukan kepada Pejabat dan keluarga dari Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang disandera disertai berita acara kematian.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.