Mekanisme permohonan dan pelaksanaan rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak dan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan dan pelaksanaan rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang disandera dan pemberian ganti rugi.
Paragraf 13
Pembayaran Nilai Klaim Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.