(1)
Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat memberitahukan perubahan informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak, meliputi:
a.
pengurangan sebagian Nilai Klaim Pajak;
b.
penambahan daftar Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
c.
perubahan tanggal daluwarsa penagihan Pajak atas Klaim Pajak; dan/atau
d.
perubahan nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian Bantuan Penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
(2)
Pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud pada:
a.
ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan paling lama 1 ( satu) tahun; dan
b.
ayat (1) huruf c dan huruf d disampaikan paling lama
14 (empat belas) Hari,
sebelum tanggal daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf g.
(3)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penyesuaian informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak.
(4)
Tindakan penagihan Pajak atas Klaim Pajak dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.