Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 122

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terdapat permintaan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak menghentikan pemberian Bantuan Penagihan Pajak atas Klaim Pajak yang sedang dilakukan tindakan penagihan Pajak atas Klaim Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak menghentikan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberitahukan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak secara tertulis kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dan/atau pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Paragraf 16 Pembetulan Penyetoran dan Pengembalian Hasil Penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.