(1)
Dalam hal terdapat permintaan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak menghentikan pemberian Bantuan Penagihan Pajak atas Klaim Pajak yang sedang dilakukan tindakan penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak menghentikan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberitahukan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak secara tertulis kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dan/atau pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Paragraf 16
Pembetulan Penyetoran dan Pengembalian Hasil Penagihan Pajak
atas Nilai Klaim Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.