(1)
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan kekeliruan penyetoran Nilai Klaim Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Berdasarkan permohonan dari Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian.
(3)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
a.
surat keterangan pembetulan dalam hal terdapat kekeliruan penyetoran Nilai Klaim Pajak; atau
b.
surat keterangan dalam hal tidak terdapat kekeliruan penyetoran Nilai Klaim Pajak.
(4)
Dalam hal berdasarkan surat keterangan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menyebabkan kelebihan setor dan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak belum dikirim ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan sejumlah kelebihan setor ke Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
(5)
Dalam hal berdasarkan surat keterangan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menyebabkan kelebihan setor dan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sudah dikirim ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kelebihan setor ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.