(1)
Direktur Jenderal Pajak mengembalikan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dalam hal terdapat:
a.
pemberitahuan perubahan informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak berupa pengurangan sebagian Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 121 ayat (1) huruf a; atau
b.
permintaan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1),
sebelum hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak dikirimkan ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Dalam hal surat setoran Klaim Pajak sudah diterbitkan, pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah surat setoran Klaim Pajak dibatalkan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak mengembalikan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang.
(4)
Dalam hal hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil pelaksanaan lelang, Penanggung Pajak atas Klaim Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian Barang yang telah dilelang.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.