Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 124

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak mengembalikan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dalam hal terdapat: a. pemberitahuan perubahan informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak berupa pengurangan sebagian Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 121 ayat (1) huruf a; atau b. permintaan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1), sebelum hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak dikirimkan ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Dalam hal surat setoran Klaim Pajak sudah diterbitkan, pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah surat setoran Klaim Pajak dibatalkan. (3) Direktur Jenderal Pajak mengembalikan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang. (4) Dalam hal hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil pelaksanaan lelang, Penanggung Pajak atas Klaim Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian Barang yang telah dilelang.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.