(1)
Pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) dan Pasal 124 ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan Utang Pajak di Indonesia, Biaya Penagihan Pajak, dan biaya lain sehubungan dengan penampungan dan pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak.
(2)
Pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan bukti pengembalian berupa surat pengembalian Klaim Pajak.
(3)
Surat pengembalian Klaim Pajak paling sedikit memuat:
a.
nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
b.
nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
c.
alamat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
d.
nomor referensi Klaim Pajak;
e.
jumlah pembayaran; dan
f.
rincian pembayaran, termasuk:
1.
pengembalian Nilai Klaim Pajak;
2.
Utang Pajak;
3.
Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
4.
biaya lain.
(4)
Surat pengembalian Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan:
a.
nomor transaksi penerimaan negara untuk pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
b.
bukti pendebitan rekening untuk pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak dan biaya lain sehubungan dengan penampungan dan pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.