Dalam hal terdapat:
a.
pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2); atau
b.
pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1),
dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak dikonversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh bank tempat pembukaan Rekening Pemerintah Lainnya pada tanggal transaksi.
Paragraf 17
Penyelesaian Pemberian Bantuan Penagihan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.