Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 126

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal terdapat: a. pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2); atau b. pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1), dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak dikonversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh bank tempat pembukaan Rekening Pemerintah Lainnya pada tanggal transaksi. Paragraf 17 Penyelesaian Pemberian Bantuan Penagihan Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.