(1)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal:
a.
tindakan penagihan Pajak yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf e berupa penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, Pencegahan, dan/atau Penyanderaan telah ·selesai dilaksanakan;
b.
Bantuan Penagihan Pajak yang diminta berupa penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, dan Penyitaan atau Penyitaan dan penjualan Barang sitaan tetapi Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf f tidak dapat ditemukan atau sedang dijadikan jaminan untuk pelunasan utang;
c.
seluruh hasil penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dala:m Pasal 119 ayat (2) telah dikirimkan ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
d.
orang pribadi yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak dinyatakan pailit atau meninggal dunia;
e.
Badan yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak dinyatakan pailit, dibubarkan, dilikuidasi, atau status badan hukumnya berakhir; atau
f.
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak telah daluwarsa penagihan.
(2)
Pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditembuskan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
BAB IX
PEMBETULAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBATALAN DOKUMEN
PENAGIHAN PAJAK
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan
Dokumen Penagihan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.