(1)
Terhadap Dokumen Penagihan Pajak dapat dilakukan pembetulan, penggantian, atau pembatalan.
(2)
Pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen .Penagihan Pajak dilakukan:
a.
berdasarkan permohonan Penanggung Pajak; atau
b.
secara jabatan oleh Pejabat.
(3)
Pembetulan Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah Utang Pajak, atau keterangan lain.
(4)
Penggantian Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hilang, rusak, atau karena alasan lain.
(5)
Pembatalan Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal seharusnya tidak diterbitkan.
Bagian Kedua
Keputusan Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Dokumen
Penagihan Pajak Berdasarkan Permohonan Penanggung Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.