Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 129

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pejabat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf a. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Pejabat harus memberi keputusan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal diterima permohonan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. keputusan pembetulan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah Utang Pajak, atau keterangan lain atas Dokumen Penagihan Pajak; b. keputusan penggantian dalam hal Dokumen Penagihan Pajak hilang, rusak, atau karena alasan lain; c. keputusan pembatalan dalam hal Dokumen Penagihan Pajak seharusnya tidak diterbitkan; atau d. keputusan penolakan atas permohonan Penanggung Pajak dalam hal tidak terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Pejabat tidak memberikan keputusan: a. permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan; dan b. Pejabat menerbitkan keputusan sesuai permohonan Penanggung Pajak dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) Hari setelah j angka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. (5) Berdasarkan keputusan pembetulan atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Pejabat menerbitkan Dokumen Penagihan Pajak pembetulan atau Dokumen Penagihan Pajak pengganti dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal keputusan pembetulan atau penggantian. (6) Dokumen Penagihan Pajak pembetulan atau pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai kekuatan eksekutorial dan/atau kedudukan hukum yang sama dengan Dokumen Penagihan Pajak yang dibetulkan atau diganti. (7) Dalam hal permohonan pembetulan, penggantian, atau pembatalan tidak diberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan penagihan Pajak ditunda sampai dengan Dokumen Penagihan Pajak pembetulan, Dokumen Penagihan Pajak pengganti, keputusan pembatalan Dokumen Penagihan Pajak diterbitkan. Bagian Ketiga Keputusan Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Dokumen Penagihan Pajak secara Jabatan oleh Pejabat

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.