(1)
Pejabat melakukan pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud <la.lam Pasal 128 ayat (2) huruf b dengan melakukan penelitian.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian, Pejabat menerbitkan:
a.
keputusan pembetulan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah Utang Pajak, atau keterangan lain atas Dokumen Penagihan Pajak;
b.
keputusan penggantian dalam hal Dokumen Penagihan Pajak hilang, rusak, atau karena alasan lain; atau
c.
keputusan pembatalan dalam hal Dokumen Penagihan Pajak seharusnya tidak diterbitkan.
(3)
Berdasarkan keputusan pembetulan atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat menerbitkan Dokumen Penagihan Pajak pembetulan atau Dokumen Penagihan Pajak pengganti dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pembetulan atau penggantian.
(4)
Dokumen Penagihan Pajak pembetulan atau pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kekuatan eksekutorial dan/atau kedudukan hukum yang sama dengan Dokumen Penagihan Pajak yang dibetulkan atau diganti.
Bagian Keempat
Mekanisme Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Dokumen
Penagihan Pajak atas Klaim Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.