Mekanisme pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Pasal 129, dan Pasal 130 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
BAB X
PERMOHONAN DARI PENANGGUNG PAJAK DAN/ATAU
PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAGIHAN PAJAK
Bagian Kesatu
Permohonan dari Penanggung Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.