Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 132

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penanggung Pajak dapat menyampaikan: a. permohonan penggunaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; b. permohonan penggunaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah disita untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; c. permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77; atau d. permohonan pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf a, secara tertulis melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dapat menyampaikan: a. permohonan penggunaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir untuk membayar Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95; b. permohonan penggunaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah disita untuk membayar Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99; atau c. permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115; d. pemberitahuan pembayaran Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3); e. permohonan pembetulan kekeliruan penyetoran Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1); atau f. permohonan pembetulan, penggantian, a tau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, secara tertulis melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak terdaftar. (3) Permohonan dan/atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik. Bagian Kedua Penyampaian Dokumen Penagihan Pajak dari Pejabat kepada Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak atas Klaim Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.