Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 133

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pejabat menyampaikan Dokumen Penagihan Pajak berupa: a. Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 86; b. salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal 21 ayat (7); 2. Pasal 37 ayat (3) huruf b angka 1; dan 3. Pasal 46 ayat (3) huruf b; c. surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal 26 ayat (5); 2. Pasal 40 ayat (3); 3. Pasal 41 huruf b; 4. Pasal 47 ayat (5) huruf b; 5. Pasal 53 ayat (1) huruf b; 6. Pasal 92 ayat (2); 7. Pasal 99 ayat (5); 8. Pasal 100 huruf b; 9. Pasal 104 ayat (2) huruf b; dan 10. Pasal 109 ayat (1) huruf b; d. tembusan permintaan pencabutan blokir harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal 36; 2. Pasal 41 huruf a; 3. Pasal 96; dan 4. Pasal 100 huruf a; e. tembusan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal 35 ayat (1); 2. Pasal 40 ayat (1); 3. Pasal 53 ayat (1) huruf a; 4. Pasal 95 ayat (3); 5. Pasal 99 ayat (3); dan 6. Pasal 109 ayat (1) huruf a; f. tembusan permintaan pencabutan blokir atas Rekening Keuangan yang terdapat pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal 45; 2. Pasal 4 7 ayat (5) huruf a; 3. Pasal 102 ayat (3); dan 4. Pasal 104 ayat (2) huruf a; g. keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; h. keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b; i. keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) hurufb; dan/atau j. keputusan pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dan Pasal 130, kepada Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak atas Klaim Pajak. (2) Penyampaian Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik. Bagian Ketiga Penyampaian Surat Terkait Pemberian Bantuan Penagihan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.