Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 134

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan: a. surat pemberitahuan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2); b. surat keterangan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a; c. surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf b; d. tembusan surat pemberitahuan kelebihan setor sebagaimana dimaksud Pasal 123 ayat (5); dan/atau e. tembusan surat pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2), kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak. (2) Penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektonik.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.