(1)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
a.
surat pemberitahuan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2);
b.
surat keterangan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a;
c.
surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf b;
d.
tembusan surat pemberitahuan kelebihan setor sebagaimana dimaksud Pasal 123 ayat (5); dan/atau
e.
tembusan surat pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2),
kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
(2)
Penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
secara elektonik.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.