(1)
Penyampaian permohonan dan/atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) huruf c, Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf c, dan surat sebagaimana dimaksud dalam 134 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(2)
Tata cara penyampaian permohonan dan/atau pemberitahuan, Dokumen Penagihan Pajak, dan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Bagian Keempat
Penyampaian Dokumen Penagihan Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.