Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 135

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyampaian permohonan dan/atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) huruf c, Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf c, dan surat sebagaimana dimaksud dalam 134 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (2) Tata cara penyampaian permohonan dan/atau pemberitahuan, Dokumen Penagihan Pajak, dan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Bagian Keempat Penyampaian Dokumen Penagihan Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.