(1)
Pejabat menyampaikan:
a.
permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
b.
permintaan pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (5);
c.
permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam:
1.
Pasal 36;
2.
Pasal 41 huruf a;
3.
Pasal 96; dan
4.
Pasal 100 huruf a;
d.
permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam:
1.
Pasal 35 ayat (1);
2.
Pasal 40 ayat (1);
3.
Pasal 53 ayat (1) huruf a;
4.
Pasal 95 ayat (3);
5.
Pasal 99 ayat (3); dan
6.
Pasal 109 ayat (1) huruf a;
e.
bukti penerimaan atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4);
f.
salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b; dan/atau
g.
tembusan surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam:
1.
Pasal 40 ayat (3);
2.
Pasal 41 huruf b;
3.
Pasal 53 ayat (1) huruf b;
4.
Pasal 99 ayat (5);
5.
Pasal 100 huruf b; dan
6.
Pasal 109 ayat (1) huruf b,
melalui saluran elektronik pada sistem yang terhubung antara Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
(2)
Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia a tau terdapat gangguan teknis pada sistem, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
melalui alamat pos elektronik resmi kantor Pejabat.
Bagian Kelima
Penyampaian Dokumen Penagihan Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Pasar Modal dan/atau Otoritas Jasa Keuangan
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.