Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 137

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pejabat menyampaikan: a. permintaan pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (7); b. permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4); c. permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal 45; 2. Pasal 47 ayat (5) huruf a; 3. Pasal 102 ayat (3); dan 4. Pasal 104 ayat (2) huruf e; d. bukti penerimaan atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (9); e. salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b; dan/atau f. tembusan surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf b dan Pasal 104 ayat (2) huruf b, melalui saluran elektronik pada sistem yang terhubung antara Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dan/atau Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia a tau terdapat gangguan teknis pada sistem, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui alamat pos elektronik resmi kantor Pejabat. Bagian Keenam Penyampaian Dokumen Terkait Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.